Sunday, November 22, 2015

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN


I. PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN DAN USAHANYA

1. Pengertian dan Karakteristik Persekutuan
1.1. Pengertian Persekutuan
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Didalam persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip yang lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya. 

1.2. Karakteristik Persekutuan
Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu :
a.       Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya
b.      Jangka waktu terbatas (Limited life)
Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.
c.       Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability )
Tangung jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan. Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
d.      Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership)
Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang  terpisah dari anggota  yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
e.       Pengembalian bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat bagian dari  keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan  itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.    

2. Bentuk-Bentuk Persekutuan dan Perjanjian dalam Persekutuan
2.1. Bentuk-Bentuk Persekutuan
Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam :
  1. Persekutuan Perdagangan
Adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang dagangan.
  1. Persekutuan Jasa-jasa
Adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll.
Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara :
  1. Persekutuan Umum
Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
  1. Persekutuan Terbatas
Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota tersebut disebut sekutu terbatas.
  1. Join Stock Companies
Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupansaham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab para anggota tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
2.2. Perjanjian Dalam Persekutuan
Dalam persekutuan tentu harus da perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu a;
-          Besarnya investasi dari masing-masing anggota
-          Hak dan kewajiban anggota
-          Buku-buku catatan dan laporan keuangan
-          Pembagian keuntungan
-          Hal-hal khusus yang  menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota.
-          Penarikan kembali modal yang disetor
-          Asuransi jiwa kematian salah satu anggota
-          Penyelesaian apabila ada perselisihan ddiantara para anggota dan lain-lain.  

2.3. Penyertaan Modal dalam Persekutuan
Proses  akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah pencatatan pengakuan dan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota dalam persekutuan. Hak masing-masing angota diikhtisarkan dalam rekening modal masing-masing anggota sekutu.
2.3.1. Pembentukan Awal Persekutuan
Contoh :
Tuan Petruk, Gareng dan Semar sepakat mendirikan sebuah persekutuan dengan investasi masing-masing sebesar Rp. 7.500.000, Rp. 6.000.000 dan Rp. 8.000.000. dalam persekutuan tersebut mereka sepakat untuk melakuka pembagian keuntungan dengan perbandingan yang sama. Pada tahun pertama persekutuan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,-. Pencatatan atas modal dan kuntungan masing-masing sekutu adalah sebagai berikut :
Modal Petruk
Modal gareng
Modal Semar
Kekayaan Bersih
Keterangan
7.500.000
6.000.000
8.000.000
21.500.000
Investasi awal
1.000.000
1.000.000
1.000.000
3.000.0000
Keuntungan
8.500.000
7.000.000
9.000.000
24.500.000




Bentuk jurnal yang dibuat adalah :
Uraian
D
K
Kas
21.500.000

Modal Gareng

7.500.000
Modal Petruk

6.000.000
Modal Semar

8.000.000
Laba Rugi
6.000.000

Pribadi Gareng

1.000.000
Pribadi Petruk

1.000.000
Pribadi Semar

1.000.000

Apabila persekutuan tersebut menderita kerugian kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dengan porsi pembagian rugi di bagi dengan perbandingan yang sama, maka :
 Modal Petruk
Modal gareng
Modal Semar
Kekayaan Bersih
Keterangan
7.500.000
6.000.000
8.000.000
21.500.000
Investasi awal
(6.000.000)
(6.000.000)
(6.000.000)
(18.000.0000)
Rugi
1.500.000
0
2.000.000
3.500.000

Pada saat persekutuan akan dilkuidasi, maka Gareng tidak akan mendapatkan pengembalian modal karena modal tersebut sudah habis untuk membayar kerugian persekutuan, sedangkan Petruk dan Semar akan mendapatkan pengembalian sebesar sisa masing-masing modal setelah di potong dengan kerugian persekutuan.
2.3.2. Pembentukan dengan Menggabungkan Perusahaan yang Sudah Berjalan
Dalam kasus ini ada dua permasalahan yang bisa timbul yaitu yaitu :
  1. Apabila persekutuan akan melanjutkan pembukuan dari salah satu perusahan yang sudah ada atau membentuk pembukuan tersendiri.
  2. Apakah perubahan atau penilaian tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dari masing-masing perusahaan yang akan digabungkanperlu diadakan atau tidak perlu diadakan.



Contoh :
Tuan Petruk, dan Gareng masing-masing sepakat untuk membentuk persekutuan   
Petruk telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan, dimana Gareng bermaksud akan menggabungkan diri ke dalam perusahaan tersebut dengan setoran modal Gareng sebesar         Rp. 10.000.000,-.
Adapaun neraca perusahaan yang dimiliki oleh Petruk adalah :
PETRUK
NERACA, PER 31 DESEMBER 2007
URAIAN
D
K
Kas
         4,500,000

Piutang Dagang
       12,000,000

Cadangan Kerugian Piutang
       (1,200,000)

Persediaan Barang Dagangan
       14,000,000

Suplies Kantor
         1,500,000

Peralatan Kantor
         5,000,000

Kendaraan
       15,000,000

Akumulasi Penyusutan Pralatan
         2,000,000

Akumulasi peyusutan Kendaraan
         4,500,000

Hutang

       37,300,000
Modal Petruk

       20,000,000
 Jumlah …………..
       57,300,000
       57,300,000
Dalam pembentukan persekutuan tersebut ke dua belah pihak sepakat dengan perjanjian sebagai berikut :
  1. Uang kas diambil seluruhnya oleh Petruk 
  2. Dari seluruh piutang dagang yang ada, sebesar Rp 4.000.000 dianggap tidak bisa tertagih dan cadangan kerugian ditetapkan sebesar Rp. 10% dari saldo piutang yang baru.
  3. Setelah diadakan penilian kembali terhadap persediaan barang dagangan berdasarkan harga pasar, nilai persediaan menjadi Rp. 18.000.000
  4. Kendaraan dinilai sebesar Rp. 20.000.000 tetapi telah disusutkan sebesar 50%, sehingga menjadi Rp. 10.000.000
  5. Good wil diberikan kepada Petruk atas prestasi perusahaannya sebesar Rp. 15.000.000




Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan pembukun yang sudah ada
  1. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva :
Cadangan Kerugian piutang ………     800.000
Persediaan Barang Dagangan ……..   4.000.000
Akumulasi Peny. Kendaraan ………  4.500.000
Good Will ………………………… 15.000.000 
     Piutang Dagang  ………………………………..     4.000.000
     Kendaraan ……………………………………...     5.000.000
     Modal Petruk ……………………………………  15.300.000
  1. Mencatat Setoran Modal Gareng
Kas ……………………………… 10.000.000
     Modal Gareng ………………………………….. 10.000.000
  1. Mencatat pengambilan uang kas oleh Petruk
Modal Petruk …………………… 4.500.000
                 Kas ……………………………………………. 4.500.000
Pencatatan dengan membentuk buku-buku baru tersendiri
  1. Mencatata kekayaan Petruk sebagai setoran modal
Piutang dagang …………. ….. 14.000.000,-
Persed. Brg. Dagangan ……… 18.000.000
Suplies kantor ……………….    1.500.000
Peralatan Kantor ……………     5.000.000
Kendaraan …………………... 10.000.000
Goodwil …………………….  15.000.000 
       Cadangan Kerugian …………………….          400.000,-
       Hutang ………………………………….     37.300.000
      Modal Petruk ……………………………     25.800.000
  1. Mencatat setoran modal Gareng
Kas  ………………………… 10.000.000
      Modal Gareng …………………………..  10.000.000


Maka neraca persekutuan Petruk dan Gareng dalah sebagai berikut :
PERSEKUTUAN PETRUK DAN GARENG
NERACA, PER JANUARI 2008
URAIAN
D
K
Kas
         10,000,000

Piutang Dagang
       14,000,000

Cadangan Kerugian Piutang
       (400.00)

Persediaan Barang Dagangan
       18,000,000

Suplies Kantor
         1,500,000

Peralatan Kantor
         5,000,000

Kendaraan
       10,000,000

Akumulasi Penyusutan Pralatan
         0

Akumulasi peyusutan Kendaraan
         0

Goodwill
15.000.000

Hutang

       37,300,000
Modal Gareng

10.000.000
Modal Petruk

       25,800,000
 Jumlah …………..
73.100.000      
73.100.000      

2.4. Pembagian Laba dalam Persekutuan
Dalam perjanjian pembentukan persekutuan biasanya dicantumkan tata cara pembagian laba bagi para anggota sekutu. Tetapi apabila tata cara ini tidak terdapat dalam perjanjian, maka pembagian laba bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1.      Laba dibagi sama
2.      Dengan perbandingan atas dasar kesepakatan bersama
3.      Dengan perbandingan penyertaan modal
4.      Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya di bagi atas dasar perjanjian.
5.      Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
6.      Mula-mula ditetpkan bunga modal dari angota, kemudian gaji untuk anggota-angota yang dianggap berjasa sisanya dibagi atas dasar perjanjian.



Contoh :
Petruk, Gareng dan Semar telah mendirikan sebuah perusahaan bersama, pada akhir tahun 2007, perusahaan tersebut mendapatkan laba sebesar Rp. 30.000.000,-. Pada akhir tahun 2007 komposisi modal dan prive masingmasing sekutu adalah sebagai berikut :
Modal Petruk 
01 Jan
01 Juli
Setoran
Setoran
2.500.000
3.500.000

Modal Gareng 
01 Jan
01 Mei
Setoran
Setoran
2.000.000
2.000.000

Modal Semar
01 Jan
01 Agustus
Setoran
Setoran
3.000.000
5.000.000

1. Berdasarkan kesepakatan bersama laba akan di sama
Pencatatannya adalah sbb :
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.  10.000.000
    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  10.000.000
2. Disetujui laba dibagi dengan perbandingan
10 bag utk Petruk, 8 Bag untuk Gareng dan 12 bag untuk Semar  (10:8:12)
Laba Petruk 10/30 x 30.000.000 = 10.00.000
Laba Gareng 8/30 x 30.000.000 =   8.000.000
Laba Semar 12/30 x 30.000.000 = 12.000.000
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    8.000.000
    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  12.000.000
3. Pembagian didasarkan pada jumlah penyertaan modal
a. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal awal
Nama Sekutu
Saldo Modal Awal
Rasio Pembagian
Hak atas laba
Petruk
2.500.000
25/75x30.000.000
10.000.000
Gareng
2.000.000
20/75x30.000.000
8.000.000
Semar
3.000.000
30/75x30.000.000
12.000.000
Jumlah
7.500.000
75/75x30.000.000
30.000.000

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    8.000.000
    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  12.000.000

b. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal akhir
Nama Sekutu
Saldo Modal Akhir
Rasio Pembagian
Hak atas laba
Petruk
6.000.000
6/18x30.000.000
10.000.000
Gareng
4.000.000
4/18x30.000.000
6.700.000
Semar
8.000.000
8/18x30.000.000
13.300.000
Jumlah
18.000.000
18/18x30.000.000
30.000.000

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    6.700.000
    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  13.300.000  







c. Laba dibagi sesuai dengan modal rata-rata tahunan
Nama Sekutu
Tgl Mutasi
Mutasi
Saldo Modal
Jk. Wkt Mdl
Jmlh Mdal dalam Jk. Waktunya
Rasio Pemb. Laba
Hak atas Laba
Petruk
01 Jan
2.500.000
2.500.000
6 bln
15.000.000
36/106x30.000.000
10.188.000

01 Juli
3.500.000
3.500.000
6 bln
21.000.000






12 bln
36.000.000


Gareng
01 Jan
2.000.000
2.000.000
4 bln
8.000.000
24/106x30.000.000
6.792.000

01 Mei
2.000.000
2.000.000
8 bln
16.000.000






12 bln
24.000.000


Semar
01 Jan
3.000.000
3.000.000
7 bln
21.000.000
46/106x30.000.000
13.020.000

01 Agst
5.000.000
5.000.000
5 bln
25.000.000






12 bln
46.000.000


Jumlah




106.000.000

30.000.000

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.188.000
    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    6.792.000
    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  13.020.000

4. Pembagian Laba dibagi dengan menghitung bunga modal terlebih dahulu lalu sisanya dibagi sesuai dengan kesepakatan yaitu 35 %: 25%:40% untuk Petruk, Gareng dan Semar. (Bunga modal ditetapkan sebesar 8%).

  Nama Sekutu
Bunga Modal
RasioPembagian
Hak atas laba
Petruk
8 %
8% x (36.000.000/12)
240.000
Gareng
8 %
8% x (24.000.000/12)
160.000
Semar
8 %
8% x (106.000.000/12)
706.660
Jumlah


1.106.600
Sisa laba yang akan di bagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati yaitu :
30.000.000 – 1.106.600 = 28.893.400
Maka pembagian sisa laba yaitu :
Petruk  = 35% x 28.893.400 = 10.112.690 + 240.000 = 10.352.690
Gareng = 25% x 28.893.400 =   7.223.350 + 160.000 = 7.383.350
Semar   = 40% x 28.893.400 = 11.557.360 + 706.000 = 12.263.360
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.352.690
    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    7.383.350
    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  12.263.360

5. Pembagian laba dilakukan dengan menghitung gaji terlebih dahulu kemudian sisanya di bagi sesuai dengan perbandingan modal akhir.  
Ditetapkan gaji kepada masing-masing sekutu adalah :
Petruk : 750.000  x 12 = 9.000.000
Gareng : 600.000 x 12 = 7.200.000
Semar :  850.000 x 12 = 10.200.000
Total gaji sekutu         =  26.400.000
Nama Sekutu
Saldo Modal Akhir
Rasio Pembagian
Hak atas laba
Gaji
Total
Petruk
6.000.000
6/18x3.600.000
1.200.000
9.000.000
10.200.000
Gareng
4.000.000
4/18x3.600.000
800.000
7.200.000
8.000.000
Semar
8.000.000
8/18x3.600.000
1.600.000
10.200.000
11.800.000
Jumlah
18.000.000
18/18x3.600.000
3.600.000
26.400.000
30.000.000
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.200.000
    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    8.000.000
    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  11.800.000

6. Apabila pembagian laba disetujui dengan perjanjiansebagai berikut  :
a. Bunga Modal ditetapkan sebesar 8% setahun dari modal rata-rata
b. Untuk Petruk diberikan  bonus sebesar 10 % dari jumlah laba yang diterima setelah di kurangi dengan bunga modal.
c. Sisa Laba di bagi dengan perbandingan 35:25:40.   
Perhitungan pembagian laba untuk masing-masing seukutu adalah sbagai berikut :


Nama Sekutu
Bunga Modal
Rasio Pembagian
Hak atas laba
Bonus
Pemb. Sisa
Total
Petruk
8%
8% x (36.000.000/12)
240.000
2.889.340
9.101.421
12.230.761
Gareng
8%
8% x (24.000.000/12)
160.000
0
6.501.015
6.661.015
Semar
8%
8% x (106.000.000/12)
706.660
0
10.401.624
11.108.284
Jumlah






Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 12.230.761
    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    6.661.015
    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  11.108.284