Wednesday, February 4, 2015

PENETAPAN HARGA PELAYANAN BARANG DAN JASA SEKTOR PUBLIK



1.      PENDAHULUAN

Barang & Jasa Publik adalag barang dan jasa yang umumnya dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya. Jasa Publik disediakan secara seragam kepada seluruh masyarakat di suatu negara. Namun bukan berarti jasa/barang publik ii tidak menimbulkan biaya. Sebuah proses politik digunakan dalam menentukan jumlah yang harus disediakan dan distribusi biaya kepada individu. Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dapat dibiayai melalui 2 sumber yaitu, pajak & pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik.
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. jika pelayanan publik dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebut, sedangkan yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.
Kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).

1.1.        Manajemen Pelayanan Sektor Publik
Hakikat kualitas pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2004, dalam Ratminto (2006:19-20) adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, yang berasaskan kepada:
a. Transparansi atau memiliki sifat keterbukaan.
b. Akuntabilitas, atau dapat dipertanggung jawabkan.
c. Kondisional, atau sesuai dengan kondisi untuk memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas.
d. Partisipatif, yang berarti mendorong peran serta masyarakat.
e. Kesamaan hak atau tidak diskriminatif.
f. Keseimbangan hak dan tanggung jawab, antara pihak pemberi pelayanan dan pihak penerima pelayanan.

1.2.Tujuan Kebijakan harga
Pada dasarnya Pemerintah terlibat dalam menentukan harga barang publik adalah ingin meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya maupun keadilan dalam distribusi pendapatan dalam menentukan berapa banyak barang yang dibeli oleh individu dan mereka hanya akan mempertimbangkan manfaat yang diperolah secara pribadi, sehingga kesempatan barang tersebut yang tersedia dipasar akan sanagt kecil. Dalam mengatasi hal ini, pemerintah menjamin bahwa manfaat eksternal harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan jumlah yang akan dikonsumsi oleh individu, juga pemerintah akan terlibat dalam penyediaan barang pribadi untuk memproteksi masyarakat dari penipuan ( kebenaran iklan), kepastian tersedianya jasa (jasa rumah sakit dan pos), maupun keseragaman kualitas jasa (pendidikan). Semua keterlibatan pemerintah tersebut ditunjukan untuk mencapai penentuan harga yang efisien.
Tujuan kebijakan harga oleh pemerintah mencakup :
  1. Agar pasar bekerja lebih baik
  2. memperbaiki arus informasi
  3. mengurangi unsur-unsur monopoli, dan
  4. batasan-batasan dalam masuknya perusahaan-perusahaan baru dalam pasar.
Akan selalu ada tujuan- tujuan ekonomi dan non-ekonomi yang dapat diikuti pemerintah melalui campur tangan, dalam meminimalkan biaya ekonomi guna mencapai sasaran-sasaran yang diinginkan.

1.3.Penentuan Harga Barang Publik
Jika pemerintah hendak membebankan biaya pelayanan kepada konsumennya, maka pemerintah harus memutuskan berapa beban yang pantas dan wajar, atau dengan kata lain berapa harga pelayanan yang akan ditetapkan? Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (full cost recovery). Akan tetapi untuk menghitung biaya total tersebut terdapat beberapa kesulitan, karena:
1)  Kita tidak tahu secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan.
2)  Sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi.
3)  Pembebanan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
4)   Biaya apa saja yang harus diperhitungkan: apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital cost).
Penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing, setidaknya harus memperhitungkan :
  Biaya operasi variabel (variable operating cost)
  Semi variable overhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
  Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan dan
  Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
Tergantung pada tujuannya, pemerintah mempunyai banyak pilihan berkaitan dengan keputusan penyediaan barang atau jasanya:
1. Dapat dijual dengan harga pasar.
2. Dijual dengan tingkat harga tertentu yang berbeda dengan harga pasar.
3. Diberikan secara gratis kepada para konsumennya.
Keputusan penentuan harga oleh pemerintah ditujukan untuk memperbaiki alokasi sumber daya ekonomi pada sektor publik. Dalam perekonomian, tingkat harga merupakan suatu tanda tingginya nilai yang merupakan kesediaan konsumen untuk membayar atas barang yang dihasilkan oleh produsen, sekaligus merupakan tingginya biaya untuk menghasilkan barang tersebut oleh produsen.
Dalam mekanisme pasar barang pribadi yang bersifat persaingan sempurna, untuk menentukan tingkat keseimbangan, berlaku hukum bahwa harga sama dengan biaya marginal (marginal cost) dan sama dengan pendapatan marjinal (marginal revenue) bagi produsen,
 p = MC = MR
dimana:
p     = harga
MC = marginal cost / biaya marginal
MR = marginal revenue / pendapatan marginal.
Sehingga, apabila konsumen akan memaksimalkan kepuasannya, pada tingkat equilibrium (persetujuan dalam penentuan harga barang antara produsen dengan konsumen) , konsumen akan membeli barang-barang sampai tercapai kondisi equilibrium tersebut.
Pada dasarnya, tugas pemerintah adalah menyediakan barang untuk kepentingan orang banyak dengan harga murah. Dengan demikian, pemerintah akan ditekan oleh kekuatan politik untuk tidak mengambil keuntungan dari barang atau jasa yang dihasilkannya. Itulah sebabnya, pemerintah seringkali menetapkan harga dibawah tingkat harga yang sebenarnya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen barang tersebut. Konsekuensinya, keputusan pemerintah ini menimbulkan ketidak efisienan atau terjadi pemborosan apabila dipandang dari ilmu ekonomi, karena konsumen menilai barang atau jasa yang disediakan oleh pemerintah terlalu mudah diperoleh.  Contoh yang dapat digunakan adalah penyediaan publik utilities oleh pemerintah, seperti air minum dan listrik. Pemerintah tidak diharapkan untuk memperoleh keuntungan dari penyediaan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak itu, sehingga pemerintah dapat menetapkan harga tertinggi. Pemerintah hanya menutup biaya totalnya yang mengakibatkan perusahaan- perusahaan pemerintah penyedia barang public utilities akan tetap dapat berjalan tanpa mengalami kerugian. Akan tetapi, situasi penyediaan public utilities tersebut tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. Perusahaan yang mengelola public utilities yang harus menjual produksinya tanpa memperoleh keuntungan sama sekali akan mengalami permasalahan dalam ekspansi atau melakukan perluasan usaha. Maka, pemerintah akan mengarahkan perusahaan pada kondisi bahwa, selain menghasilkan barang dan jasa sebanyak mungkin untuk mencukupi kebutuhan rakyat banyak, perusahaan juga diijinkan memperoleh keuntungan dalam jumlah tertentu. Pemerintah akan menetapkan jumlah keuntungan maksimum, kemudian konsumen akan membayar jumlah diatas nilai yang ditetapkan sebelumnya pada saat zero profit. Pada kondisi ini, konsumen tidak terlalu dibebankan tingkat harga yang terlalu tinggi, tetapi produsen masih dapat melakukan perluasan usaha untuk menambah investasinya.

1.4.Menentukan Tarif Pelayanan Publik

Menyimak dan meminjam istilah sjahrill effendi (waspada 12/1) dalam penetapan biasanya terkesan elit dan politis karena hanya sebahagian orang yang mengambil kebijakan dan terkesan tidak teransparan, maka tarif air minum PDAM di tentukan Melalui Badan Musyawarah (BAMUS) yang dibentuk oleh PDAM. langkah merupakan langkah maju dalam penetapan tarif menuju kebijakan yang terakuntabilitas, dan perlu diikuti oleh BUMD lainnya. Namun pembentukan badan tersebut belum merupakan sebuah solusi mengingat keterwakilinya Stekholder (pihak-pihak yang berkepentingan) dalam bamus, belum mewujutkan teori stewedship yang memposisikan stekholder sebagai prinsipal sebagai pemilik yang harus di layani oleh agent. kesulitan dalam penentuan tarif pelayanan mengingat terdapat kesulitan dalam membedakan barang publik dengan barang privat, dikarenakan: adanya kesulitan dalam menetukan batasan antara kedua barang tersebut, adanya pembebanan secara langsung. dalam pengguna Barang/jasa publik, dan Kecenderungan membebankan tarif pelayanan langsung daripada membebankannya pada pajak yang dibanyarkan secara berkala. Kesulitan berikutnya adalah terdapat anggapan bahwa dalam suatu sistem ekonomi campuran (mixed economy), barang privat lebih baik disediakan oleh pihak swasta (privat market) dan barang publik lebih baik diberikan secara kolektif oleh pemerintah yang dibiayai melalui pajak. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang publik kepada sektor swasta melalui regulasi, subsidi, atau sistem kontrak.
Organisasi sektor publik harus memutuskan berapa pelayanan yang dibebankan pada masyarakat. Aturan yang biasa dipakai adalah beban (charge) dihitung sebesar total biaya  tersebut (full cost recorvery). Walaupun akan mengalami kesulitan dalam menghitung biaya total dikarena:
1.      Tidak diketahui secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu memperhitungkan semua biaya sehingga dapat mengidentifikasi biaya secara tepat untuk setiap jenis pelayanan. Namun tidak boleh terjadi pencampur-adukan biaya untuk pelayanan yang berbeda atau harus ada prinsip different costs for different purposes.
2.      Sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi, Karena jumlah biaya untuk melayani satu orang dengan orang lain berbeda-beda, maka diperlukan perbedaan pembebanan tarif pelayanan, sebagai contoh diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan sampah dari lokasi rumah yang sulit dijangkau atau memiliki jarak yang jauh.
3.      Pembebanan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Jika orang miskin tidak mampu membayar suatu pelayanan yang sebenarnya vital, maka mereka harus disubsidi.
4.      Biaya yang harus diperhitungkan, apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital cost). Yang  akan memasukkan bukan saja biaya operasi dan pemeliharaan, akan tetapi juga biaya penggantian barang modal yang sudah kadaluwarsa, dan biaya penambahan kapasitas Hal inilah yang disebut marginal cost pricing.

1.5.Strategi dalam Penetapan Harga Barang Publik (Kompleksitas Strategi Harga)
a)      Two-part tariffs : banyak kepentingan (publik seperti listrik) dipungut dengan two-part tariffs, yaity fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variable charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
b)    Peak-load tariffs : pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutuhkan tambahan kapasitas yang disediakan, tarif tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost (seperti telepon dan transportasi umum).
c)    Diskriminasi harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda, pelayanan yang diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidi silang dengan kelompok yang berpendapatan rendah dapat disubsidi silang dengan kelompok dengan pendapatan tinggi.
d)     Full cost recovery. Harga pelayanan didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya penuh atas pelayanan publik perlu mempertimbangkan keadilan (equity) dan kemampuan publik untuk membayar.
e)      Harga di atas marginal cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga di atas marginal cost, seperti tarif parker mobil, adanya beberapa biaya perijinan atau licence fee.
Penetuan tarif ini juga harus mempertimbangkan Opportunity cost untuk staf, perlengkapan dll, Opprtunity cost of capital, Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukkan value to siciety (opportunity cost). Polling, ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu dan cadangan inflasi. Pelayanan menyebabkan unit kerja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost, sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat.

1.6.PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Beberapa pelayanan publik yang dapat dibebankan tarif pelayanan. Pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan, yaitu:
a)      Adanya barang privat dan barang publik
Terdapat tiga jenis barang yang menjadi kebutuhan masyarakat yaitu:
         Barang privat
         Barang publik
         Campuran antara barang privat dan publik


Beberapa sebab sulitnya membedakan barang publik dengan barang privat tersebut antara lain:
·         Batasan antara barang publik dan barang publik sulit untuk ditentukan.
·         Terdapat barang dan jasa yang merupakan barang/jasa publik tapi dalam penggunaannya (konsumsinya) tidak dapat dihindari keterlibatan beberapa elemen pembebanan langsung.
·         Terdapat kecenderungan untuk membebankan tarif pelayanan daripada membebankan pajak karena pembebanan tarif lebih mudah pengumpulannya.
b)      Efesiensi ekonomi
Ketika setiap individu bebas menentukan berapa banyak barang/jasa yang mereka ingin konsumsi, mekanisme harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui:
        Pendistribusian permintaan, siapa yang mendapatkan manfaat paling banyak, maka ia akan membayar lebih banyak pula.
       Pemberian insentif untuk menghindari pemborosan.
         Pemberian insentif pada supplier untuk mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa (supply of service).
c)         Prinsip keuntungan
Ketika pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan langsung kepada mereka yang menerima jasa tersebut dianggap “wajar” bila didasarkan prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi pembebanan hanya dikenakan kepada mereka yang diuntungkan dengan pelayanan tersebut.

1.7.PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Dalam memberikan memberikan pelayanan public, pemerintahan dapat dibenarkan menarik tarif untuk pelayanan tertentu baik secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan milik pemerintah. Beberapa pelayanan public yang dapat dibebankan tarif pelayanan misalnya :
1.           Penyediaan air bersih.
2.           Transportasi public.
3.           Jasa pos dan telekomunikasi.
4.           Energy  dan listrik.
5.           Perumahan rakyat.
6.           Fasilitas rekreasi (pariwisata).
7.           Pendidikan.
8.           Jalan tol.
9.           Irigasi.
10.       Jasa pemadaman kebakaran.
11.       Pelayanan kesehatan.
12.       Pengolahan sampah/limbah.

Pembebanan tarif pelayanan public kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan, yaitu :
1.      Adanya Barang Privat Dan Barang Public
Terdapat 3 jenis barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, yaitu :
a.       Barang privat
Yaitu barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut hanya dinikmati secara individual oleh yang membelinya, sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
Contoh : makanan, listrik dan telepon.
b.      Barang publik
Yaitu barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama.
Contoh : pertahanan nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi.

c.       Campuran antara barang privat dan public
Terdapat beberapa barang dan jasa yang merupakan campuran antara barang privat dan barang public. Karena, meskipun dikonsumsi secara individual seringkali masyarakat secara umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut. Contoh : pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi public, dan air bersih. Barang –barang tersebut sering disebut dengan merit good karena semua orang membutuhkannya akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan barang dan jasa tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan barang tersebut pemerintah dapat menyediakannya secara langsung (direct public privision), memberikan subsidi, atau mengontrakkan ke pihak swasta. Sebagai contoh pendidikan, meskipun pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan pendidikan, namun bukan berarti barang tersebut sebagai pure public good yang harus dibiayai semuanya dengan pajak dan dilaksanakan sendiri oleh pemerintah. Dapat saja sektor swasta terlibat dalam penyediaan pelayanan pendidikan tersebut.


2.      KESIMPULAN
a.       Harga barang/pelayanan publik ditetapkan dari aturan yang biasa di pakai, yaitu dari total biaya penyediaan barang/jasa. Tidak mengutamakan provit & lebih kepada kesejahteraan masyarakat.
  1. Harga dari barang/jasa yang dijual dapat langsung di tentukan dari besarnya biaya dalam proses produksi/pelayanan jasa dan harga pasar. Mengutamakan provit & harga harga bervariasi pada setiap customer ( masyarakat ).
  2. Fasilitas pelayanan jasa dan barang yang didapat secara gratis dari sektor publik pada dasarnya tertutupui dari pajak yang kita bayar (PPN,PBB,Pajak Kendaraan, Pajak Jalan dll)
  3. Pembebanan tarif pelayanan langsung kepada masyarakat harus dilakukan oleh pemerintah karena adanya barang privat yang tidak semua masyarakat menggunakannya sehingga tidak bersifat diskriminatif  ( contohnya : tarif jalan tol, tarif PDAM dll )

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik dan benar serta bersifat membangun. Terimakasih :)