1.
PENDAHULUAN
Barang & Jasa Publik adalag
barang dan jasa yang umumnya dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat
tanpa harus mengeluarkan biaya. Jasa Publik disediakan secara seragam kepada
seluruh masyarakat di suatu negara. Namun bukan berarti jasa/barang publik ii
tidak menimbulkan biaya. Sebuah proses politik digunakan dalam menentukan
jumlah yang harus disediakan dan distribusi biaya kepada individu. Pemberian
pelayanan publik pada dasarnya dapat dibiayai melalui 2 sumber yaitu, pajak
& pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik.
Salah satu tugas pokok pemerintah
adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada
dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan
langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. jika pelayanan publik
dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa
memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau
tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang
tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung
dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui
pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa
pelayanan publik tersebut, sedangkan yang tidak menggunakan tidak diwajibkan
untuk membayar.
Kewajiban aparatur negara yang juga
mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang
diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan
pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan
barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi
milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik
yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa
langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
1.1.
Manajemen
Pelayanan Sektor Publik
Hakikat kualitas pelayanan publik
menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2004,
dalam Ratminto (2006:19-20) adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat
yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi
masyarakat, yang berasaskan kepada:
a. Transparansi atau memiliki sifat
keterbukaan.
b. Akuntabilitas, atau dapat
dipertanggung jawabkan.
c. Kondisional, atau sesuai dengan
kondisi untuk memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas.
d. Partisipatif, yang berarti
mendorong peran serta masyarakat.
e. Kesamaan hak atau tidak
diskriminatif.
f. Keseimbangan hak dan tanggung
jawab, antara pihak pemberi pelayanan dan pihak penerima pelayanan.
1.2.Tujuan
Kebijakan harga
Pada dasarnya Pemerintah terlibat
dalam menentukan harga barang publik adalah ingin meningkatkan efisiensi
alokasi sumber daya maupun keadilan dalam distribusi pendapatan dalam
menentukan berapa banyak barang yang dibeli oleh individu dan mereka hanya akan
mempertimbangkan manfaat yang diperolah secara pribadi, sehingga kesempatan
barang tersebut yang tersedia dipasar akan sanagt kecil. Dalam mengatasi hal
ini, pemerintah menjamin bahwa manfaat eksternal harus dipertimbangkan dalam
mengambil keputusan jumlah yang akan dikonsumsi oleh individu, juga pemerintah
akan terlibat dalam penyediaan barang pribadi untuk memproteksi masyarakat dari
penipuan ( kebenaran iklan), kepastian tersedianya jasa (jasa rumah sakit dan
pos), maupun keseragaman kualitas jasa (pendidikan). Semua keterlibatan
pemerintah tersebut ditunjukan untuk mencapai penentuan harga yang efisien.
Tujuan kebijakan harga oleh
pemerintah mencakup :
- Agar pasar bekerja lebih baik
- memperbaiki arus informasi
- mengurangi unsur-unsur monopoli, dan
- batasan-batasan dalam masuknya perusahaan-perusahaan baru dalam pasar.
Akan selalu ada tujuan- tujuan
ekonomi dan non-ekonomi yang dapat diikuti pemerintah melalui campur tangan,
dalam meminimalkan biaya ekonomi guna mencapai sasaran-sasaran yang diinginkan.
1.3.Penentuan
Harga Barang Publik
Jika pemerintah hendak membebankan
biaya pelayanan kepada konsumennya, maka pemerintah harus memutuskan berapa
beban yang pantas dan wajar, atau dengan kata lain berapa harga pelayanan yang
akan ditetapkan? Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (charge) dihitung
sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (full cost recovery).
Akan tetapi untuk menghitung biaya total tersebut terdapat beberapa kesulitan,
karena:
1) Kita
tidak tahu secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu
pelayanan.
2) Sangat
sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi.
3) Pembebanan
tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
4) Biaya
apa saja yang harus diperhitungkan: apakah hanya biaya operasi langsung
(current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital
cost).
Penetapan
harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing, setidaknya
harus memperhitungkan :
Biaya
operasi variabel (variable operating cost)
Semi
variable overhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk
memberikan pelayanan.
Biaya
penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan dan
Biaya penambahan aset modal yang
digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
Tergantung pada tujuannya,
pemerintah mempunyai banyak pilihan berkaitan dengan keputusan penyediaan
barang atau jasanya:
1. Dapat dijual dengan harga pasar.
2. Dijual dengan tingkat harga
tertentu yang berbeda dengan harga pasar.
3. Diberikan secara gratis kepada
para konsumennya.
Keputusan penentuan harga oleh
pemerintah ditujukan untuk memperbaiki alokasi sumber daya ekonomi pada sektor
publik. Dalam perekonomian, tingkat harga merupakan suatu tanda tingginya nilai
yang merupakan kesediaan konsumen untuk membayar atas barang yang dihasilkan
oleh produsen, sekaligus merupakan tingginya biaya untuk menghasilkan barang
tersebut oleh produsen.
Dalam mekanisme pasar barang pribadi
yang bersifat persaingan sempurna, untuk menentukan tingkat keseimbangan,
berlaku hukum bahwa harga sama dengan biaya marginal (marginal cost) dan
sama dengan pendapatan marjinal (marginal revenue) bagi produsen,
p = MC = MR
dimana:
p = harga
MC = marginal cost / biaya marginal
MR = marginal revenue / pendapatan marginal.
Sehingga, apabila konsumen akan
memaksimalkan kepuasannya, pada tingkat equilibrium (persetujuan dalam
penentuan harga barang antara produsen dengan konsumen) , konsumen akan membeli
barang-barang sampai tercapai kondisi equilibrium tersebut.
Pada dasarnya, tugas pemerintah
adalah menyediakan barang untuk kepentingan orang banyak dengan harga murah.
Dengan demikian, pemerintah akan ditekan oleh kekuatan politik untuk tidak
mengambil keuntungan dari barang atau jasa yang dihasilkannya. Itulah sebabnya,
pemerintah seringkali menetapkan harga dibawah tingkat harga yang sebenarnya
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen barang tersebut. Konsekuensinya,
keputusan pemerintah ini menimbulkan ketidak efisienan atau terjadi pemborosan
apabila dipandang dari ilmu ekonomi, karena konsumen menilai barang atau jasa
yang disediakan oleh pemerintah terlalu mudah diperoleh. Contoh yang
dapat digunakan adalah penyediaan publik utilities oleh pemerintah, seperti air
minum dan listrik. Pemerintah tidak diharapkan untuk memperoleh keuntungan dari
penyediaan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak itu, sehingga
pemerintah dapat menetapkan harga tertinggi. Pemerintah hanya menutup biaya
totalnya yang mengakibatkan perusahaan- perusahaan pemerintah penyedia barang public
utilities akan tetap dapat berjalan tanpa mengalami kerugian. Akan tetapi,
situasi penyediaan public utilities tersebut tidak berlaku untuk seluruh barang
dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. Perusahaan yang mengelola public
utilities yang harus menjual produksinya tanpa memperoleh keuntungan sama
sekali akan mengalami permasalahan dalam ekspansi atau melakukan perluasan
usaha. Maka, pemerintah akan mengarahkan perusahaan pada kondisi bahwa, selain
menghasilkan barang dan jasa sebanyak mungkin untuk mencukupi kebutuhan rakyat
banyak, perusahaan juga diijinkan memperoleh keuntungan dalam jumlah tertentu.
Pemerintah akan menetapkan jumlah keuntungan maksimum, kemudian konsumen akan
membayar jumlah diatas nilai yang ditetapkan sebelumnya pada saat zero
profit. Pada kondisi ini, konsumen tidak terlalu dibebankan tingkat harga
yang terlalu tinggi, tetapi produsen masih dapat melakukan perluasan usaha
untuk menambah investasinya.
1.4.Menentukan
Tarif Pelayanan Publik
Menyimak dan meminjam istilah sjahrill effendi (waspada 12/1) dalam penetapan biasanya terkesan elit dan politis karena hanya sebahagian orang yang mengambil kebijakan dan terkesan tidak teransparan, maka tarif air minum PDAM di tentukan Melalui Badan Musyawarah (BAMUS) yang dibentuk oleh PDAM. langkah merupakan langkah maju dalam penetapan tarif menuju kebijakan yang terakuntabilitas, dan perlu diikuti oleh BUMD lainnya. Namun pembentukan badan tersebut belum merupakan sebuah solusi mengingat keterwakilinya Stekholder (pihak-pihak yang berkepentingan) dalam bamus, belum mewujutkan teori stewedship yang memposisikan stekholder sebagai prinsipal sebagai pemilik yang harus di layani oleh agent. kesulitan dalam penentuan tarif pelayanan mengingat terdapat kesulitan dalam membedakan barang publik dengan barang privat, dikarenakan: adanya kesulitan dalam menetukan batasan antara kedua barang tersebut, adanya pembebanan secara langsung. dalam pengguna Barang/jasa publik, dan Kecenderungan membebankan tarif pelayanan langsung daripada membebankannya pada pajak yang dibanyarkan secara berkala. Kesulitan berikutnya adalah terdapat anggapan bahwa dalam suatu sistem ekonomi campuran (mixed economy), barang privat lebih baik disediakan oleh pihak swasta (privat market) dan barang publik lebih baik diberikan secara kolektif oleh pemerintah yang dibiayai melalui pajak. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang publik kepada sektor swasta melalui regulasi, subsidi, atau sistem kontrak.
Organisasi sektor publik harus
memutuskan berapa pelayanan yang dibebankan pada masyarakat. Aturan yang biasa
dipakai adalah beban (charge) dihitung sebesar total biaya tersebut (full
cost recorvery). Walaupun akan mengalami kesulitan dalam menghitung biaya total
dikarena:
1.
Tidak diketahui secara tepat berapa
biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Oleh karena itu,
kita perlu memperhitungkan semua biaya sehingga dapat mengidentifikasi biaya
secara tepat untuk setiap jenis pelayanan. Namun tidak boleh terjadi pencampur-adukan
biaya untuk pelayanan yang berbeda atau harus ada prinsip different costs for
different purposes.
2.
Sangat sulit mengukur jumlah yang
dikonsumsi, Karena jumlah biaya untuk melayani satu orang dengan orang lain
berbeda-beda, maka diperlukan perbedaan pembebanan tarif pelayanan, sebagai
contoh diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan sampah dari lokasi rumah
yang sulit dijangkau atau memiliki jarak yang jauh.
3.
Pembebanan tidak memperhitungkan
kemampuan masyarakat untuk membayar. Jika orang miskin tidak mampu membayar
suatu pelayanan yang sebenarnya vital, maka mereka harus disubsidi.
4.
Biaya yang harus diperhitungkan,
apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga
diperhitungkan biaya modal (capital cost). Yang akan memasukkan bukan
saja biaya operasi dan pemeliharaan, akan tetapi juga biaya penggantian barang
modal yang sudah kadaluwarsa, dan biaya penambahan kapasitas Hal inilah yang
disebut marginal cost pricing.
1.5.Strategi
dalam Penetapan Harga Barang Publik (Kompleksitas Strategi Harga)
a) Two-part
tariffs : banyak kepentingan (publik seperti listrik) dipungut dengan
two-part tariffs, yaity fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya
infrastruktur dan variable charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
b) Peak-load
tariffs : pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi.
Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutuhkan tambahan kapasitas yang
disediakan, tarif tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher
marginal cost (seperti telepon dan transportasi umum).
c) Diskriminasi
harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan
pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga. Jika kelompok
dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang
berbeda, pelayanan yang diberikan kepada kelompok yang berpendapatan rendah
dapat disubsidi silang dengan kelompok yang berpendapatan rendah dapat
disubsidi silang dengan kelompok dengan pendapatan tinggi.
d) Full
cost recovery. Harga pelayanan didasarkan pada biaya penuh atau biaya
total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya penuh
atas pelayanan publik perlu mempertimbangkan keadilan (equity) dan kemampuan
publik untuk membayar.
e)
Harga di atas marginal cost. Dalam beberapa kasus, sengaja
ditetapkan harga di atas marginal cost, seperti tarif parker mobil, adanya
beberapa biaya perijinan atau licence fee.
Penetuan tarif ini juga harus
mempertimbangkan Opportunity cost untuk staf, perlengkapan dll, Opprtunity cost
of capital, Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukkan
value to siciety (opportunity cost). Polling, ketika biaya berbeda-beda antara
setiap individu dan cadangan inflasi. Pelayanan menyebabkan unit kerja harus
memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost, sehingga
dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat.
1.6.PELAYANAN
PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Beberapa pelayanan publik yang dapat
dibebankan tarif pelayanan. Pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen
dapat dibenarkan karena beberapa alasan, yaitu:
a) Adanya barang privat
dan barang publik
Terdapat tiga jenis barang yang menjadi kebutuhan
masyarakat yaitu:
Barang
privat
Barang
publik
Campuran
antara barang privat dan publik
Beberapa
sebab sulitnya membedakan barang publik dengan barang privat tersebut antara
lain:
·
Batasan antara barang publik dan
barang publik sulit untuk ditentukan.
·
Terdapat barang dan jasa yang
merupakan barang/jasa publik tapi dalam penggunaannya (konsumsinya) tidak dapat
dihindari keterlibatan beberapa elemen pembebanan langsung.
·
Terdapat kecenderungan untuk
membebankan tarif pelayanan daripada membebankan pajak karena pembebanan tarif
lebih mudah pengumpulannya.
b) Efesiensi ekonomi
Ketika setiap individu bebas
menentukan berapa banyak barang/jasa yang mereka ingin konsumsi, mekanisme
harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui:
Pendistribusian
permintaan, siapa yang mendapatkan manfaat paling banyak, maka ia akan membayar
lebih banyak pula.
Pemberian
insentif untuk menghindari pemborosan.
Pemberian
insentif pada supplier untuk mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa
(supply of service).
c)
Prinsip keuntungan
Ketika pelayanan tidak dinikmati
oleh semua orang, pembebanan langsung kepada mereka yang menerima jasa tersebut
dianggap “wajar” bila didasarkan prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat
tidak perlu membayar. Jadi pembebanan hanya dikenakan kepada mereka yang
diuntungkan dengan pelayanan tersebut.
1.7.PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Dalam memberikan
memberikan pelayanan public, pemerintahan dapat dibenarkan menarik tarif untuk
pelayanan tertentu baik secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan
milik pemerintah. Beberapa pelayanan public yang dapat dibebankan tarif
pelayanan misalnya :
1.
Penyediaan air bersih.
2.
Transportasi public.
3.
Jasa pos dan telekomunikasi.
4.
Energy dan listrik.
5.
Perumahan rakyat.
6.
Fasilitas rekreasi (pariwisata).
7.
Pendidikan.
8.
Jalan tol.
9.
Irigasi.
10. Jasa pemadaman kebakaran.
11. Pelayanan kesehatan.
12. Pengolahan sampah/limbah.
Pembebanan tarif
pelayanan public kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan, yaitu
:
1.
Adanya Barang Privat Dan Barang Public
Terdapat 3
jenis barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, yaitu :
a.
Barang privat
Yaitu
barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut hanya
dinikmati secara individual oleh yang membelinya, sedangkan yang tidak
mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
Contoh : makanan, listrik dan telepon.
b. Barang publik
Yaitu barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh
seluruh masyarakat secara bersama-sama.
Contoh :
pertahanan nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi.
c. Campuran antara barang privat dan
public
Terdapat beberapa barang dan jasa yang merupakan campuran antara barang
privat dan barang public. Karena, meskipun dikonsumsi secara individual
seringkali masyarakat secara umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut.
Contoh : pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi public, dan air bersih.
Barang –barang tersebut sering disebut dengan merit good karena semua orang membutuhkannya akan tetapi tidak
semua orang bisa mendapatkan barang dan jasa tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan
barang tersebut pemerintah dapat menyediakannya secara langsung (direct public privision), memberikan
subsidi, atau mengontrakkan ke pihak swasta. Sebagai contoh pendidikan,
meskipun pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan pendidikan, namun bukan
berarti barang tersebut sebagai pure
public good yang harus dibiayai semuanya dengan pajak dan dilaksanakan
sendiri oleh pemerintah. Dapat saja sektor swasta terlibat dalam penyediaan
pelayanan pendidikan tersebut.
2. KESIMPULAN
a. Harga
barang/pelayanan publik ditetapkan dari aturan yang biasa di pakai, yaitu dari
total biaya penyediaan barang/jasa. Tidak mengutamakan provit & lebih
kepada kesejahteraan masyarakat.
- Harga dari barang/jasa yang dijual dapat langsung di tentukan dari besarnya biaya dalam proses produksi/pelayanan jasa dan harga pasar. Mengutamakan provit & harga harga bervariasi pada setiap customer ( masyarakat ).
- Fasilitas pelayanan jasa dan barang yang didapat secara gratis dari sektor publik pada dasarnya tertutupui dari pajak yang kita bayar (PPN,PBB,Pajak Kendaraan, Pajak Jalan dll)
- Pembebanan tarif pelayanan langsung kepada masyarakat harus dilakukan oleh pemerintah karena adanya barang privat yang tidak semua masyarakat menggunakannya sehingga tidak bersifat diskriminatif ( contohnya : tarif jalan tol, tarif PDAM dll )
0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik dan benar serta bersifat membangun. Terimakasih :)