Wednesday, February 4, 2015

Bisnis Sebuah Profesi Etika



BAB I
PENDAHULUAN

          Bisnis tidak sepenuhnya merupakan sebuah profesi yang kotor sebagaimana yang mungkin dianggap. Justru sebaliknya, bisnis dapat menjadi sebuah profesi yang etis (etika) dan baik secara moral. Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis asalkan ditunjang oleh
ü  sistem politik ekonomi yang kondusif,
ü  aturan yang jelas dan fair (adil),
ü  kepastian keberlakuan aturan tersebut,
ü  aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis,
ü  sistem pemerintahan yg fair (adil) dan efektif.
Berarti, yang dibutuhkan untuk menegakkan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis adalah prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik tetapi juga sebuah kerangka legal-politis yang kondusif untuk bisnis yang baik dan beretika.
          Perangkat legal-politis ini terdiri dari aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara adil dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang efektif dalam menegakkan aturan bisnis yang adil tadi. Tanpa itu, bisnis hanya akan menjadi sebuah profesi kotor, penuh intrik, penuh tipu daya, penuh jual beli kekuasaan ekonomi dan politik demi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan kepentingan, bahkan hak masyarakat luas.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi:
2.1.1.   Etika Umum
Berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Etika Umum punya lingkup yang luas karena menyoroti seluruh kehidupan manusia sejauh sebagai manusia.
2.1.2.   Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dalam kaitan ini dianggap sebagai Etika Terapan, karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Dapat dikatakan bahwa Etika Khusus merupakan kontekstualisasi aturan moral umum dalam bidang dan situasi konkret. Etika Khusus dibagi menjadi tiga bagian:
Ø Etika Individual, lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Ø Etika Sosial, berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
Ø Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan, dapat berupa; Cabang dari etika sosial, menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan. Berdiri sendiri sebagai etika khusus, menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
                       
2.2.   Etika Profesi
2.2.1.      Pengertian Profesi
          Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
          Orang Profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut. Ada tiga hal yang membedakan pekerjaan seorang profesional sebagai sebuah profesi dan pekerjaan sebagai sebuah hobi. Pertama, pekerjaan sebagai hobi dijalankan terutama demi kepuasan dan kepentingan pribadi. Kedua, pekerjaan sebagai hobi tidak punya dampak dan kaitan langsung yang serius dengan kehidupan dan kepentingan orang lain. Ketiga, pekerjaan sebagai hobi bukan merupakan sumber utama dari nafkah hidupnya.
2.2.2.      Ciri-Ciri Profesi
2.2.2.1.  Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
Memungkinkan orang yang profesional itu mengenali dengan cukup cepat dan tepat persoalan yang dihadapi serta solusi yang tepat untuk itu. Dengan kata lain, pengetahuan dan keterampilan ini, memungkinkan orang profesional itu menjalankan tugasnya dengan tingkat keberhasilan dan mutu yang baik.
2.2.2.2.  Adanya komitmen moral yg tinggi
Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk profesi yang luhur dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode Etik, misalnya kode etik kedokteran, kode etik pengacara, kode etik wartawan, dan sebagainya.
Kode Etik merupakan suatu tuntutan yang sangat keras sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi bagi orang yang mempunyai profesi tersebut. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu:
v kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional.
v kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang tertentu yang mengaku diri profesional.
2.2.2.3.  Biasanya orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya
Pertama, ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini. Biasanya ia dibayar dengan gaji yang sangat tinggi sebagai konsekuensi dari pengerahan seluruh tenaga, pikiran, keahlian, keterampilan. Singkatnya, seluruh hidupnya demi profesinya ini. Kedua, ini berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesinya itu, yang berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya. Maka, ia tampil dan dikenal dalam masyarakat melalui dan karena profesinya. Profesi lalu menjadi sebuah bentuk sosialisasi peran dalam masyarakat.
2.2.2.4.  Pengabdian kepada masyarakat
Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya.
Kepentingan pribadi secara moral baik, atas dasar tuntutan profesinya mereka lebih mengutamakan pengabdian pada klien, pasien, atau masyarakat yang meminta bantuan dan pelayanan mereka. Mereka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus di bidang tersebut dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkannya (tanpa berarti pelayanan itu selalu diberikan secara cuma-cuma). Ini kemudian berkembang menjadi sikap hidup profesional, yaitu bahwa orang yang profesional akan melayani, mengabdi, dan membantu masyarakat dengan keahlian dan keterampilannya sampai tuntas, hasil yang memuaskan, dan baik bagi orang yang dilayani maupun bagi orang profesional itu sendiri.
2.2.2.5. Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut. Keberadaan izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan sebagainya. Izin khusus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak benar atau tidak becus. Contoh: Seorang dokter yang salah melakukan perawatan dapat mengakibatkan pasiennya cacat seumur hidup bahkan bisa sampai meninggal. Pengacara yang salah dalam membela sebuah perkara, hanya demi mendapatkan uang dan nama, dapat mengakibatkan orang yang bersalah dibebaskan dan sebaliknya. Wujud dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yang berhak memberi izin adalah negara sebagai penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
2.2.2.6.  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi, contoh: IDI untuk dokter, IAI untuk akuntansi, Ikadin untuk advokat, dan sebagainya. Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi tersebut. Tugas pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tersebut oleh anggota manapun. Ini menunjukkan bahwa organisasi itu juga berfungsi untuk menjaga agar tujuan profesi tersebut yang terkait dengan hakikatnya bisa terwujud melalui pekerjaan setiap anggotanya.  
2.2.3.  Prinsip-Prinsip Profesi
2.2.3.1.     Prinsip tanggung jawab
   Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, hasil yang maksimum, dan mutu yang terbaik. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
2.2.3.2.     Prinsip keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya.
2.2.3.3.     Prinsip otonomi
Merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
Prinsip otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta dampaknya pada kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Kedua, otonomi dibatasi dalam pengertian bahwa pemerintah menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya barulah ikut campur tangan agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh pelaksanaan profesi tidak sampai merugikan bersama.
2.2.3.4.     Prinsip integritas moral
   Orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena ia punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. Sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.

2.3.   Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
            Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
2.3.1.   Pandangan Praktis-Realistis
Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis, melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan.
            Umumnya pandangan ini dianggap sebagai pandangan ekonomi klasik (Adam Smith) dan ekonomi non-klasik (Milton Friedman). Adam Smith berpendapat bahwa pemilik modal harus mendapat keuntungan untuk bisa merangsangnya menanamkan modalnya dalam kegiatan produktif. Asumsi Adam Smith: Pertama, dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri. Kedua, semua orang tanpa yang terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi jauh lebih baik.
            Tidak mengherankan bahwa Milton Friedman mengatakan omong kosong kalau bisnis tidak mencari keuntungan. Asumsi Milton Friedman: Mencari keuntungan bukan hal yang jelek, karena semua orang memasuki bisnis selalu dengan punya satu motivasi dasar, mencari keuntungan. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan.
2.3.2.   Pandangan Ideal
Pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme tertentu berdasarkan nilai tertentu yang dianutnya. Bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pandangan ini tidak menolak bahwa keuntungan adalah tujuan utama bisnis. Namun keuntungan hanya dilihat sebagai konsekuensi logis dari kegiatan bisnis bahwa dengan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya.
Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik yang secara fair di antara pihak-pihak yang terlibat. Sesungguhnya pandangan ini pun bersumber dari ekonomi klasiknya Adam Smith, “pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang tertentu sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri”. Dengan kata lain, tujuan utama bisnis sesungguhnya bukan untuk mencari keuntungan melainkan memenuhi kebutuhan hidup orang lain, dan melalui itu ia bisa memperoleh apa yang ia butuhkan. Konosuke Matsushita, pendiri perusahaan Matsushita Inc., Jepang adalah contohnya. Menurutnya, tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Bisnis yang baik selalu mempunyai misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan.




BAB III
KESIMPULAN

            Dari permasalahan Bisnis Sebuah Profesi Etika dapat disimpulkan bahwa:
1.    Etika terapan merupakan kepedulian terhadap etika yang lebih mendalam dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik.
2.    Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
3.    Ciri-ciri profesi adalah; adanya keahlian dan ketrampilan khusus, komitmen moral yang tinggi, biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya, pengabdian masyarakat, dan kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi.
4.    Citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama (pandangan praktis-realistis) yang melihat bisnis sekedar sebagai mencari keuntungan.
5.    Akibatnya muncul sikap dan perilaku yang menjurus pada menghalalkan segala cara, termasuk cara yang tidak dibenarkan siapa pun bahkan pelaku bisnis itu sendiri ketika ia berada pada posisi yang dirugikan, hanya demi memperoleh keuntungan.
6.    Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi luhur adalah dengan membentuk, mendukung, dan memperkuat oraganisasi profesi. Melalui ini, bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian yang sebenar-benarnya sebagaimana yang dibahas, kalau bukan menjadi profesi luhur (baik).





BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

          Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
          http://Elib.unikom.ac.id
          http://diahaja.wordpress.com





Posted on by ari efendi | 1 comment

1 comment:

  1. HEY...........
    HEY...........
    HEY...........















    HEY TAYO
    HEY TAYO, DIA BIS KECIL BANGSAT

    ReplyDelete

Berkomentarlah dengan baik dan benar serta bersifat membangun. Terimakasih :)